PERSYARATAN MUTU OBAT TRADISIONAL
LAtar Belakang
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional
Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 661/Menkes/SK/VII/1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional, yang dicabut melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
Sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdapat adanya koreksi terhadap persyaratan mutu obat tradisional.
Obat Tradisional menurut UU Kesehatan no. 36 th. 2009 adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
PERMENKES 007 TAHUN 2012 KRITERIA OBAT TRADISIONAL YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN EDAR
Menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu
Dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
Memenuhi Persyaratan Farmakope Herbal Indonesia atau persyaratan lain yang diakui
Berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun temurun, dan/atau secara ilmiah
Penandaan berisi informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesaatkan
Mutu sangat penting, karena:
• Meningkatkan Reputasi Perusahaan
• Meningkatkan Pangsa Pasar
• Menekan Biaya
• Meningkatkan Tanggung Jawab
• Meningkatkan Ketaatan Konsumen
• Menjamin Keamanan dan Khasiat
PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU DAN MANFAAT
MEnurut PErmenkes 007 tahun 2012, terdapat produk obat tradisional yang tidak perlu wajib daftar yaitu: Obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong
Pemenuhan persyaratan mutu dibuktikan melalui pengujian laboratorium terakreditasi yang independen.
Parameter persyaratan mutu:
Obat dalam:
1. Organoleptik
2. Kadar air
3. Keseragaman bobot (kecuali rajangan)
4. Waktu hancur (kecuali rajangan, serbuk simplisia)
5. Cemaran mikroba
6. Aflatoksin total
7. Cemaran logam berat
8. Bahan tambahan
Obat luar (sediaan cair, semi padat, padat):
1. Organoleptik
2. Volume terpindahkan (sediaan cair)
3. Kadar air (sediaan padat)
4. Waktu hancur (sediaan padat)
5. Keseragaman bobot (sediaan padat)
6. Cemaran mikroba
7. Bahan tambahan
Persyaratan Secara Umum:
1. Organoleptik
• bentuk
• bau
• rasa
• warna
2. Kadar air
Semua sediaan mempunyai kadar air tidak lebih dari 10%. Kecuali untuk sediaan efervesen tidak lebih dari 5%. Untuk cairan obat dalam, cairan obat luar, krim, salep, koyok, dodol/jenang tidak ditentukan kadar airnya.
3. Cemaran Logam Berat
Banyaknya pencemaran logam berat pada lingkungan, maka makanan yang dikonsumsi, air yang diminum dan udara yang dihirup kemungkinan besar telah terkontaminasi. Adanya risiko tercemarnya tumbuhan oleh logam berat,terutama Pb.
KAdar maksimal logam berat:
Pb : tidak lebih dari 10 mg/kg
Cd : tidak lebih dari 0,3 mg/kg
As : tidak lebih dari 5 mg/kg
Hg : tidak lebih dari 0,5 mg/kg
PERSYARATAN MUTU KADAR AIR DAN CEMARAN MIKROBA UNTUK OBAT DALAM
Bentuk Sediaan
|
Kadar Air
|
Cemaran Mikroba
|
Rajangan yang diseduh dengan air panas sebelum digunakan
|
Tidak lebih dari 10%
|
ALT
AKK
E coli
Salmonella spp
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
|
≤ 106 koloni/g
≤ 104 koloni/g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
|
Rajangan yang direbus sebelum digunakan
|
Tidak lebih dari 10%
|
ALT
AKK
E coli
Salmonella spp
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
|
≤ 107 koloni/g
≤ 104 koloni/g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
|
Serbuk Simplisia yang Diseduh Dengan air panas sebelum digunakan
|
Tidak lebih dari 10%
|
ALT
AKK
E coli
Salmonella spp
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
|
≤ 106 koloni/g
≤ 104 koloni/g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
|
PERSYARATAN MUTU WAKTU HANCUR DAN CEMARAN MIKROBA UNTUK OBAT DALAM
Bentuk Sediaan lainnya :
Serbuk instan, granul, sediaan efervesen, pil, kapsul, kapsul lunak, tablet/kaplet, tablet everfesen, tablet hisap, pastiles, dodol/jenang, film strip, cairan obat dalam
Waktu Hancur
|
Cemaran Mikroba
|
Sediaan
|
Waktu HAncur
|
Jenis
|
Jumlah cemaran
|
Pil
KApsul
KApsul lunak
Tablet/kaplet tidak bersalut
Tablet bersalut gula/film
Tablet effervesen
Film strip
|
≤ 60 menit
≤ 30 menit
≤ 60 menit
≤ 30 menit
≤ 60 menit
≤ 5 menit
≤ 5 detik
|
ALT
AKK
E coli
Salmonella spp
Shigella spp
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
|
≤ 104 koloni/g
≤ 103 koloni/g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
|
PERSYARATAN MUTU CEMARAN MIKROBA UNTUK OBAT LUAR
Bentuk SEdiaan
|
Cemaran Mikroba
|
Sediaan Cair
|
ALT
AKK
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
|
COL dan Parem Cair : ≤ 105 koloni/g
COL untuk luka : negatif/mL
COL berupa minyak : tidak dipersyaratkan
COL non minyak dan parem cair : ≤ 102 koloni/g
COL untuk Luka :negatif/mL
Negatif
Negatif
|
Sediaan Semi PAdat
|
ALT
AKK
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
|
Salep, krim : ≤ 103 koloni/g
Salep, krim : ≤ 102 koloni/g
salep/krim untuk luka : negative
Negatif
Negatif
|
Sediaan PAdat
|
ALT
• Parem, Pilis, Tapel, Koyok/plaster
• Supositoria
AKK
• Parem, Pilis, Tapel, Koyok/plaster
• Supositoria
|
≤ 105 koloni/g
≤ 103 koloni/g
≤ 104 koloni/g
≤ 102 koloni/g
|
SANKSI
Sanksi administratif berupa:
(1)peringatan tertulis;
(2)penarikan Obat Tradisional dari peredaran;
(3)penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi; dan/atau
(4)pencabutan izin edar.
• Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi dilakukan selama 6 (enam) bulan