Saturday 31 December 2016

ETIL ALKOHOL BEBAS CUKAI
SOLUSI ATAS HARGA ETIL ALOKOHOL YANG MAHAL

Etil alcohol atau etanol merupakan salah satu solvent atau pelarut yang umum digunakan dalam suatu industry herbal. Namun berdasarkan peraturan dari pemerintah etil alcohol termasuk barang kena cukai (BKC), sama halnya dengan tembakau, yang mengakibatkan harganya melonjak cukup tinggi, per 2016 harga cukai etil alcohol adalah Rp 20.000/liter, harga yang cukup mahal bagi sebuah industry apalagi industry kecil. Bagaimana solusi untuk mengatasi tingginya cukai etil alcohol sementara etil alcohol ini merupakan solvent yang sangat dibutuhkan?

Pemerintah menangkap hal ini dan mengakomodirnya dalam bentuk pembebasan cukai secara terbatas untuk etil alcohol. Pengertian pembebasan cukai adalah suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau importer untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pada prinsipnya objek cukai merupakan barang kena cukai (BKC) yang seharusnya dipungut cukai, namun karena kepentingan yang lebih luas, subjek dapat dikecualikan dari pemenuhan pembayaran cukai.

Tujuan pemberian fasilitas pembebasan cukai pada hakekatnya adalah untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industry khususnya industry yang menggunakan Barang Kena Cukai (BKC) sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC. Jenis industry yang menggunakan bahan baku etanol sebagai bahan baku atau bahan penolong antara lain: industry farmasi, industry makanan, industi herbal (jamu) dll.

Sunday 18 September 2016

PERSYARATAN MUTU OBAT TRADISIONAL

PERSYARATAN MUTU OBAT TRADISIONAL

LAtar Belakang

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 007 Tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional
Peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2014 tentang Persyaratan Mutu Obat Tradisional merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 661/Menkes/SK/VII/1994 tentang Persyaratan Obat Tradisional, yang dicabut melalui Peraturan Menteri Kesehatan nomor 007 tahun 2012 tentang Registrasi Obat Tradisional
Sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terdapat adanya koreksi terhadap persyaratan mutu obat tradisional.
Obat Tradisional menurut UU Kesehatan no. 36 th. 2009 adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
PERMENKES 007 TAHUN 2012 KRITERIA OBAT TRADISIONAL YANG DAPAT DIBERIKAN IZIN EDAR
  • Menggunakan bahan yang memenuhi persyaratan keamanan dan mutu
  • Dibuat dengan menerapkan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB)
  • Memenuhi Persyaratan Farmakope Herbal Indonesia atau persyaratan lain yang diakui
  • Berkhasiat yang dibuktikan secara empiris, turun temurun, dan/atau secara ilmiah
  • Penandaan berisi informasi yang objektif, lengkap dan tidak menyesaatkan
Mutu sangat penting, karena:
• Meningkatkan Reputasi Perusahaan
• Meningkatkan Pangsa Pasar
• Menekan Biaya
• Meningkatkan Tanggung Jawab
• Meningkatkan Ketaatan Konsumen
• Menjamin Keamanan dan Khasiat




PEMENUHAN PERSYARATAN KEAMANAN, MUTU DAN MANFAAT

persyaratan mutu.jpg
MEnurut PErmenkes 007 tahun 2012, terdapat produk obat tradisional yang tidak perlu wajib daftar yaitu: Obat tradisional yang dibuat oleh usaha jamu racikan dan usaha jamu gendong
macam produk jadi.jpg

Pemenuhan  persyaratan  mutu  dibuktikan melalui pengujian laboratorium terakreditasi yang independen.
Parameter persyaratan mutu:

Obat dalam:
1. Organoleptik
2. Kadar air
3. Keseragaman bobot (kecuali rajangan)
4. Waktu hancur (kecuali rajangan, serbuk simplisia)
5. Cemaran mikroba
6. Aflatoksin total
7. Cemaran logam berat
8. Bahan tambahan

Obat luar (sediaan cair, semi padat, padat):
1. Organoleptik
2. Volume terpindahkan (sediaan cair)
3. Kadar air (sediaan padat)
4. Waktu hancur (sediaan padat)
5. Keseragaman bobot (sediaan padat)
6. Cemaran mikroba
7. Bahan tambahan
Persyaratan Secara Umum:
1. Organoleptik
    • bentuk
    • bau
    • rasa
    • warna
2. Kadar air
Semua sediaan mempunyai kadar air tidak lebih dari 10%. Kecuali untuk sediaan efervesen tidak lebih dari 5%. Untuk cairan obat dalam, cairan obat luar, krim, salep, koyok, dodol/jenang tidak ditentukan kadar airnya.
3. Cemaran Logam Berat
Banyaknya pencemaran logam berat pada lingkungan, maka makanan yang dikonsumsi, air yang diminum dan udara yang dihirup kemungkinan besar telah terkontaminasi. Adanya risiko tercemarnya tumbuhan oleh logam berat,terutama Pb.
KAdar maksimal logam berat:
Pb  : tidak lebih dari 10 mg/kg
Cd  : tidak lebih dari 0,3 mg/kg
As : tidak lebih dari 5 mg/kg
Hg  : tidak lebih dari 0,5 mg/kg
PERSYARATAN MUTU KADAR AIR DAN CEMARAN MIKROBA UNTUK OBAT DALAM
Bentuk Sediaan
Kadar Air
Cemaran Mikroba
Rajangan yang diseduh dengan air panas sebelum digunakan
Tidak lebih dari 10%
ALT
AKK
E coli
Salmonella spp
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
≤ 106  koloni/g
≤ 104  koloni/g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
Rajangan yang direbus sebelum digunakan
Tidak lebih dari 10%
ALT
AKK
E coli
Salmonella spp
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
≤ 107  koloni/g
≤ 104  koloni/g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
Serbuk Simplisia yang Diseduh Dengan air panas sebelum digunakan
Tidak lebih dari 10%
ALT
AKK
E coli
Salmonella spp
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
≤ 106  koloni/g
≤ 104  koloni/g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
PERSYARATAN MUTU WAKTU HANCUR DAN CEMARAN MIKROBA UNTUK OBAT DALAM
Bentuk Sediaan lainnya :
Serbuk instan, granul, sediaan efervesen, pil, kapsul, kapsul lunak, tablet/kaplet, tablet everfesen, tablet hisap, pastiles, dodol/jenang, film strip, cairan obat dalam
Waktu Hancur
Cemaran Mikroba
Sediaan
Waktu HAncur
Jenis
Jumlah cemaran
Pil
KApsul
KApsul lunak
Tablet/kaplet tidak bersalut
Tablet bersalut gula/film
Tablet effervesen
Film strip
≤ 60 menit
≤ 30 menit
≤ 60 menit
≤ 30 menit
≤ 60 menit
≤ 5 menit
≤ 5 detik
ALT
AKK
E coli
Salmonella spp
Shigella spp
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
≤ 104  koloni/g
≤ 103  koloni/g
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
Negatif
PERSYARATAN MUTU CEMARAN MIKROBA UNTUK OBAT LUAR
Bentuk SEdiaan
Cemaran Mikroba
Sediaan Cair
ALT
AKK
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
COL dan Parem Cair : ≤ 105  koloni/g
COL untuk luka : negatif/mL
COL berupa minyak : tidak dipersyaratkan
COL non minyak dan parem cair : ≤ 102 koloni/g
COL untuk Luka :negatif/mL
Negatif
Negatif
Sediaan Semi PAdat
ALT
AKK
Pseudomonas aeruginosa
Staphylococcus aureus
Salep, krim : ≤ 103  koloni/g
Salep, krim : ≤ 102 koloni/g
salep/krim untuk luka : negative
Negatif
Negatif
Sediaan PAdat
ALT
• Parem, Pilis, Tapel, Koyok/plaster
• Supositoria
AKK
• Parem, Pilis, Tapel, Koyok/plaster
• Supositoria
≤ 105  koloni/g
≤ 103  koloni/g
≤ 104  koloni/g
≤ 102 koloni/g

SANKSI
Sanksi administratif berupa:
(1)peringatan tertulis;
(2)penarikan Obat Tradisional dari peredaran;
(3)penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi; dan/atau
(4)pencabutan izin edar.
• Penghentian sementara kegiatan produksi dan distribusi dilakukan selama 6 (enam) bulan