Saturday 31 December 2016

ETIL ALKOHOL BEBAS CUKAI
SOLUSI ATAS HARGA ETIL ALOKOHOL YANG MAHAL

Etil alcohol atau etanol merupakan salah satu solvent atau pelarut yang umum digunakan dalam suatu industry herbal. Namun berdasarkan peraturan dari pemerintah etil alcohol termasuk barang kena cukai (BKC), sama halnya dengan tembakau, yang mengakibatkan harganya melonjak cukup tinggi, per 2016 harga cukai etil alcohol adalah Rp 20.000/liter, harga yang cukup mahal bagi sebuah industry apalagi industry kecil. Bagaimana solusi untuk mengatasi tingginya cukai etil alcohol sementara etil alcohol ini merupakan solvent yang sangat dibutuhkan?

Pemerintah menangkap hal ini dan mengakomodirnya dalam bentuk pembebasan cukai secara terbatas untuk etil alcohol. Pengertian pembebasan cukai adalah suatu bentuk fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau importer untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pada prinsipnya objek cukai merupakan barang kena cukai (BKC) yang seharusnya dipungut cukai, namun karena kepentingan yang lebih luas, subjek dapat dikecualikan dari pemenuhan pembayaran cukai.

Tujuan pemberian fasilitas pembebasan cukai pada hakekatnya adalah untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan industry khususnya industry yang menggunakan Barang Kena Cukai (BKC) sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan BKC. Jenis industry yang menggunakan bahan baku etanol sebagai bahan baku atau bahan penolong antara lain: industry farmasi, industry makanan, industi herbal (jamu) dll.