PENGGOLONGAN INDUSTRI JAMU
Jamu merupakan salah satu kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia di bidang kesehatan. Di Indonesia sendiri sudah banyak Industri Jamu, nama-nama seperti Sido Muncul, Deltomed, Borobudur produknya sudah banyak beredar di masyarakat, belum lagi kini Industri farmasi juga melirik dan bahkan sudah mengeluarkan produk jamunya, seperti Phapros, Dexa Medica, Konimex dll.
Dibutuhkan usaha keras agar Industri Jamu di Indonesia berkembang. Selain factor eksternal (seperti produk competitor, kondisi ekonomi, peraturan pemerintah yang berlaku dll) faktor internal (seperti mutu produk, kualitas SDM, strategi pemasaran dll) berperan penting dalam pertumbuhan suatu industri. Khusus industri Jamu dari pemerintah mensyaratkan CPOTB sebagai persyaratan dasar bagi Industri Jamu, namun suatu Industri Jamu hendaklah (memakai istilah dalam CPOTB;)) tidak hanya mempunyai CPOTB sebagai penjamin kualitas produk yang dihasilkan, namun juga memiiki standar yang lain seperti ISO, Halal dll.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional, Industri dan Usaha Obat Tradisional terdiri dari 6 jenis, yaitu:
- Industri Obat Tradisional yang selanjutnya disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional
- Industri Ekstrak Bahan Alam yang selanjutnya disebut IEBA adalah industri yang khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir
- Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UKOT adalah usaha yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen
- Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan
- Usaha Jamu Racikan (UJR) adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen
No
|
Klasifikasi Usaha
|
Produk
|
Izin
|
Penanggung JAwab
|
KEterangan
|
1
|
IOT
|
Semua bentuk sediaan obat tradisional
|
Menteri KEsehatan melalui Direktur Jenderal Kementerian KEsehatan
|
Apoteker
| |
2
|
IEBA
|
Sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir
|
Menteri KEsehatan melalui Direktur Jenderal Kementerian KEsehatan
|
Apoteker
| |
3
|
UKOT
|
Semua bentuk sediaan OT kecuali tablet dan efervesen
|
Menteri KEsehatan melalui Kadinkes Provinsi
|
Tenaga Teknis Kefarmasian sbg penanggung jawab
|
Jika memproduksi sediaan kapsul dan/atau cairan obat dalam harus memiliki apoteker sbg PJ penuh dan CPOTB (ada sertifikat dr BPOM)
|
4
|
UMOT
|
Param, pilis, cairan obat luar, rajangan
|
Menteri KEsehatan melalui Kadinkes Kab/Kota
|
Tidak ada kualifikasi khusus
| |
5
|
UJR
|
Menggunakan bahan OT dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan / atau sediaan segar untuk dijajakan langsung ke konsumen
|
-
|
Tidak ada kualifikasi khusus
| |
6
|
UJG
|
Menggunakan bahan OT bentuk cairan yg dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen.
|
-
|
Tidak ada kualifikasi khusus
|
Seiring berjalannya waktu untuk UKOT dibedakan menjadi dua kelompok:
- UKOT 1. MEmproduksi kapsul, Cairan Obat DAlam (COD) serbuk, pil, tapel, pilis, rajangan, krim, balsem, salep, cairan obat luar (COL) dan param
- UKOT 2. Memproduksi seperti UKOT 1, kecuali kapsul dan cairan obat dalam.
IOT & IEBA
Perizinan
JEnis PErmohonan Izin
- Izin Prinsip
Persetujuan yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memperoleh persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang mengacu pada pemenuhan CPOTB dari Kepala Badan untuk dapat melakukan persiapan-persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasanagan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan pada lokasi yang disetujui.
2. Izin Industri Obat Tradisional / Izin Industri Ekstrak Bahan Alam
Izin yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah selesai melaksanakan tahap persetujuan prinsip, sebelum industri obat tradisional / industri ekstrak bahan alam melakukan kegiatan produksi.
3. Perubahan izin.
dikarenakan : pemindahan lokasi /pindah lokasi
Wajib mengajukan perubahan izin dengan tembusan kepada Kepala Badan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat dan Kepala Balai POM setempat. Izin perubahan dikeluarkan setelah menerima rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi setempat dan Kepala Badan.
IOT dan IEBA yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan seperti :
a. perubahan Apoteker Penanggung Jawab,
b. perubahan alamat
c. perubahan nama
wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat. Perubahan dapat diberikan persetujuan dalam bentuk adendum oleh pemberi izin.
MASA BERLAKU
- Persetujuan prinsip berlaku selama 3 (tiga) tahun. Dalam hal tertentu yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembangunan fisik, atas permohonan pemohon, persetujuan prinsip dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.
- Izin IOT dan IEBA berlaku untuk seterusnya selama IOT dan IEBA yang bersangkutan masih berproduksi dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
WAKTU
- Waktu yang diperlukan untuk permohonan Persetujuan Prinsip IOT/IEBA adalah 12 (dua belas) hari kerja sejak berkas lengkap.
- Waktu yang diperlukan untuk penerbitan izin IOT dan IEBA adalah 10 (sepuluh) hari kerja setelah Dirjen menerima rekomendasi (BPOM dan Dinkes Prov setempat)
BIAYA
Sesuai peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan
PERSYARATAN MEMPEROLEH PERSETUJUAN PRINSIP INDUSTRI OBAT TRADISIONAL/INDUSTRI EKSTRAK BAHAN ALAM:
- Surat Permohonan
- Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
- Fotokopi KTP/Identitas Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
- Pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
- Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha
- Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang mengacu pada pemenuhan CPOTB dan disetujui Kepala Badan
- Asli surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Apoteker penanggung jawab
- Fotokopi surat pengangkatan Apoteker penanggung jawab dari pimpinan perusahaan
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan
- Jadwal rencana pendirian bangunan industri dan pemasangan mesin/peralatan
ALUR PERMOHONAN PERSETUJUAN PRINSIP IOT DAN IEBA
PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN INDUSTRI OBAT TRADISIONAL DAN INDUSTRI EKSTRAK BAHAN ALAM
- Surat Permohonan
- Persetujuan Prinsip
- Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
- Daftar jumlah tenaga kerja beserta tempat penugasannya
- Diagram /alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional dan ekstrak yang dibuat
- Fotokopi Sertifikat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup/Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Rekomendasi pemenuhan CPOTB dari Kepala Badan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepala Balai setempat, dan
- Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
ALUR PERMOHONAN IZIN IOT DAN IEBA
UKOT dan UMOT
PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN UKOT
- Surat Permohonan
- Fotokopi akta pendirian badan usaha yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
- Fotokopi KTP/Identitas Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
- Pernyataan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
- Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
- Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Persetujuan lokasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Asli surat pernyataan kesediaan bekerja penuh dari Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai penanggung jawab
- Fotokopi surat pengangkatan penanggung jawab dari pimpinan perusahaan
- Fotokopi Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)
- Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
- Diagram /alur proses produksi masing-masing bentuk sediaan obat tradisional yang akan dibuat
- Daftar jumlah tenaga kerja beserta tempat penugasannya
18. Rekomendasi dari Kepala Balai setempat dan
19. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
ALUR PERMOHONAN IZIN UKOT
PERSYARATAN MEMPEROLEH IZIN UMOT
- Surat Permohonan
- Fotokopi akta pendirian badan usaha perorangan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Susunan Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotokopi KTP/Identitas pemohon dan / atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas
- Pernyataan pemohon dan / atau Direksi/Pengurus dan Komisaris/Badan Pengawas tidak pernah terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang farmasi
- Fotokopi bukti penguasaan tanah dan bangunan
- Surat Tanda Daftar Perusahaan dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan dalam hal permohonan bukan perseorangan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili
ALUR PERMOHONAN IZIN UMOT
PERUBAHAN IZIN
- UKOT yang telah melakukan pemindahtanganan kepemilikan wajib melaporkan secara tertulis perubahan kepemilikan kepada Kepala Dinas Kesahatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai setempat
- UKOT yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan nama, alamat, atau Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Balai setempat
- UMOT yang telah mendapat izin, yang melakukan perubahan nama, alamat, atau Tenaga Teknis Kefarmasian penanggung jawab wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota dengan tembusan Kepada Kepala Balai setempat
OBAT TRADISIONAL KONTRAK
- IOT, UKOT, atau UMOT dapat membuat obat tradisional secara kontrak kepada IOT atau UKOT lain yang telah menerapkan CPOTB.
- Izin edar obat tradisional yang dibuat secara kontrak dipegang oleh pemberi kontrak.
- IOT, UKOT, atau UMOT pemberi kontrak dan IOT atau UKOT penerima kontrak bertanggung jawab terhadap keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu obat tradisional.
PERUBAHAN STATUS DAN KONDISI SARANA
UKOT yang melakukan kegiatan sebagaimana IOT wajib mengajukan permohonan izin IOT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PELAPORAN
- IOT, IEBA, UKOT dan UMOT wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan meliputi : jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan serta jenis, jumlah, dan nilai hasil produksi
- Laporan IOT dan IEBA disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Badan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
- Laporan UKOT disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan kepada Kepala Balai setempat
- Laporan UMOT disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Balai setempat
SANKSI
- Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
- Peringatan;
- Peringatan keras;
- Perintah penarikan produk dari peredaran;
- Penghentian sementara kegiatan; atau
- Pencabutan izin industri atau izin usaha.
- Penghentian sementara kegiatan dapat dikenakan untuk seluruh kegiatan atau sebagian kegiatan
- Sanksi administratif berkaitan dengan produk dan penerapan persyaratan CPOTB diberikan oleh Kepala Badan
- Sanksi adminitratif berkaitan dengan persyaratan administratif diberikan secara berjenjang oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Dinas Provinsi, atau Direktur Jenderal
- Sanksi administratif dalam hal pencabutan izin industri atau izin usaha diberikan oleh pemberi izin
- Pencabutan Izin industri dan izin usaha yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap produk dan penerapan persyaratan CPOTB harus mendapat rekomendasi dari Kepala Badan
PEMBINAAN
- Pembinaan terhadap IOT, IEBA, UKOT dan UMOT dilakukan secara berjenjang oleh Direktur Jenderal, KaDinKes Provinsi, dan KaDinKes Kab/Kota
- Pembinaan terhadap UJR dan UJG dilakukan oleh KaDinKes Provinsi dan KaDinKes Kab/Kota
pak,
ReplyDeleteperaturan diatas masih berlaku untuk agustus 2018 ???
kami pelaku bisnis jadi bingung, karena di oper sana sini oleh departemen terkait diatas...kami jadi bingung dan pusing...mau usaha halal saja susah ..mohon pencerahan ..tks..
Dengan Hormat,
ReplyDeletePerkenalkan kami dari PT.MEGATON SAMUDERA ASIA International Freight Forwarding, melayani pengirimam dengan pembelian EX WORKS, FOB, C&F, CIF, dari seluruh Negara dan service yang kami tawarkan sebagai berikut :
Sea and Air Cargo Service
Customs Clearance Service
International Courier Services
Jasa Import Door To Door
Import Borongan Mesin Bekas
Undername Import KUOTA SPI Biji Plastik
Undername Import KUOTA SPI Besi & Baja
Borongan ( All-In )
Undername (Penyewaan Consegnee)
Demikianlah Penawaran Jasa ini kami ajukan Kepada Perusahan yang Bpak/Ibu Pinpin Semoga terjalin kerjasama dengan Baik Untuk yang akan datang, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
PT.MEGATON SAMUDERA ASIA
Gedung Pembina Graha Lt. 02 Room. 221
Jl.D.I Penjaitan No.45 Rawa Bunga Jakarta 13350
Contact :
Tlp : +62 21 – 8591 7799
Fax : +62 21 – 2232 6705
Web : www.importundername.com
Web : www.msalogistics.co.id
Web : www.undernameimport.com
Web : www.profesionalcustoms.com
BP. ZAIN
Hp.Wa 08124888854
Hp.Wa 08122223856
Ukot ad masa berlakunya? berapa lama ya?
ReplyDeleteUkot ad masa berlakunya? berapa lama ya?
ReplyDelete