Saturday, 17 September 2016

TATA CARA PENGAJUAN SERTIFIKAT CPOTB

TATA CARA PENGAJUAN SERTIFIKAT CPOTB


Industri JAmu / Obat tradisional dalam berkegiatan hendaklah menerapkan CPOTB. Di Indonesia instansi yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat adalah BPOM.

DAsar HUkum:

Sertifikasi CPOTB adalah Penilaian menyeluruh terhadap pemenuhan persyaratan CPOTB untuk tujuan sertifikasi dan re-sertifikasi CPOTB, perubahan tata ruang, penambahan fasilitas produksi, tindak lanjut hasil penilaian sebelumnya yang dilakukan oleh tim sertifikasi CPOTB
Tahapan sertifikasi
1. PErsetujuan denah bangunan industry / RIP. Dikeluarkan oleh BPOM
2. Izin Industri atau Usaha (IOT/IEBA/UKOT/UMOT). Izi yang harus dimiliki oleh pabrik Obat tradisional untuk meakukan kegiatan pembuatan
3. Sertifikasi CPOTB. RAngkaian kegiatan dalam rangka mendapatkan sertifikat CPOTB.
Untuk PErsyaratan PEngajuan sertifikasi CPOTB dibagi dalam dua kelompok, yaitu data:
1. Data administrative
2. Data teknis

Data Administratif
Data Teknis
Permohonan Persetujuan RIP
IOT, IEBA dan UKOT
1. Surat permohonan
2. Tanda Daftar Industri (TDI)/Izin Usaha Industri (IUI)
1. RIP Industri dan Usaha Obat Tradisional
Permohonan Sertifikasi
CPOTB
1. Surat permohonan
2. Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Rencana Induk Pembangunan (RIP) IOT dan IEBA/Denah Bangunan Industri yang telah disetujui oleh Kepala Badan;
  2. Dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPOTB
Permohonan Re-Sertifikasi
CPOTB
1. Surat permohonan
2. Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
1. RIP IOT dan IEBA/Denah Bangunan Industri yang telah disetujui oleh Kepala Badan
2. Sertifikat CPOTB
3.Dokumen sistem mutu sesuai dengan persyaratan CPOTB
4. Progress CAPA inspeksi terakhir
Permohonan Perubahan
Fasilitas CPOTB yang
Memerlukan Inspeksi
1. Surat permohonan
2. Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Dokumen rencana perubahan;
2.  Fotokopi sertifikat CPOTB; dan/atau
3.Rencana Induk Pembangunan (RIP) IOT dan IEBA/Denah Bangunan Industri Kosmetik yang telah disetujui oleh Kepala Badan
Permohonan Perubahan
Sertifikat CPOTB
karena perubahan administrasi
1. Surat permohonan
2. Bukti pembayaran PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  1. Dokumen rencana perubahan;
2.  Sertifikat CPOTB
Untuk sertifikat CPOTB sendiri berlaku untuk 5 tahun, jika sudah melewati 5 tahun maka harus resertfikasi. Sertifikat CPOTB berlaku untuk per bentuk sediaan.
PErmasalahan yang sering timbul ketika sertifikasi CPOTB:
1. Pelaku usaha tidak menyampaikan rencana CAPA melalui kajian yang mendalam dan  komprehensif sehingga tidak dapat mencegah keterulangan terjadinya ketidaksesuaian
2. Penyelesaian ketidaksesuaian memerlukan waktu, misal renovasi
3. Bukti dukung tidak dilampirkan
4. Tindakan preventif dan koreksi yang dilakukan tidak berkaitan dengan temuan.

Link Download:


No comments:

Post a Comment